KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Kepastian hukum dalam proses pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa menjadi fokus harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin, 12 Oktober 2026.
Rancangan regulasi yang dibahas merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, membuka kegiatan harmonisasi tersebut.
Pembahasan diarahkan pada penyempurnaan norma yang mengatur mekanisme pemilihan, pengangkatan, pelantikan, hingga pemberhentian kepala desa.
Kejelasan prosedur, persyaratan, kewenangan para pihak, dan kepastian setiap tahapan menjadi perhatian dalam pembahasan. Pengaturan yang jelas diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyesuaian regulasi juga diperlukan untuk memastikan peraturan daerah tetap selaras dengan perkembangan ketentuan yang lebih tinggi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Regulasi yang disusun secara cermat diharapkan dapat mengurangi perbedaan penafsiran serta memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Rakhmat Renaldy dalam keterangannya mengatakan regulasi mengenai kepala desa perlu disusun dengan cermat karena berkaitan langsung dengan legitimasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
“Setiap tahapan dalam proses pemilihan hingga pemberhentian kepala desa harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Harmonisasi diperlukan agar pengaturan yang dibentuk tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, tata kelola pemerintahan desa yang baik perlu didukung oleh regulasi yang tertib, transparan, dan dapat diterapkan.
“Kami mendorong agar perubahan Perda ini benar-benar menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa, memperjelas mekanisme yang diatur, serta mendukung terciptanya tata kelola desa yang tertib dan akuntabel,” tambahnya.
Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendukung Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam menyusun produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*/ys)











