KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Kejelasan fungsi dan pembagian kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi fokus harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin, 12 Oktober 2026.
Rancangan regulasi yang dibahas merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, membuka rapat harmonisasi tersebut.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan perubahan regulasi mengenai BPD selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperkuat peran lembaga tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD mempunyai peran dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Penyempurnaan regulasi tersebut turut membahas kejelasan kedudukan, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, serta mekanisme pelaksanaan tugas BPD.
Kejelasan norma dan pembagian kewenangan menjadi perhatian agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pengaturan yang tepat juga diperlukan untuk memperkuat hubungan kerja antara BPD dan pemerintah desa dengan tetap mempertahankan fungsi masing-masing.
Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberadaan BPD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel.
“Regulasi mengenai BPD harus memberikan kejelasan fungsi, kewenangan, dan mekanisme kerja agar peran lembaga ini dapat berjalan optimal. Harmonisasi memastikan setiap ketentuan disusun secara tepat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, regulasi yang jelas akan mendukung hubungan kerja yang konstruktif antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat.
“Kami berharap perubahan Perda ini dapat memperkuat pelaksanaan fungsi BPD, mendorong penyaluran aspirasi masyarakat secara efektif, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendampingi Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam menyusun regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola pemerintahan desa. (*/ys)











