KABAR INSPIRASI, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggandeng akademisi Universitas Tadulako (Untad) untuk membedah tuntas mekanisme royalti musik di wilayah ini, Rabu (18/2). Bukan sekadar kunjungan biasa, para mahasiswa hukum Untad ini melakukan “gerilya” riset untuk menguliti tata cara pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Isu utamanya sangat krusial: mengapa masih banyak pelaku usaha kafe di Palu yang “cuek” terhadap kewajiban membayar royalti kepada para pencipta lagu?
Diskusi yang berlangsung hangat di Kanwil Kemenkum Sulteng ini mengungkap fakta di lapangan bahwa kesadaran hukum masih menjadi sandungan besar. Selain minimnya kepatuhan pelaku usaha, keterbatasan pengawasan dan lemahnya sanksi menjadi tantangan nyata yang membuat para pencipta lagu seringkali belum mendapatkan hak ekonomi yang setimpal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyambut positif langkah mahasiswa yang berani mengangkat isu sensitif ini ke meja akademik.
“Kegiatan penelitian ini menjadi ruang kolaboratif antara dunia akademik dan pemerintah dalam memperkuat literasi hukum, khususnya terkait hak cipta dan pengelolaan royalti musik,” ujar Rakhmat dalam keterangannya.
Rakhmat tak menampik bahwa ekosistem perlindungan hak cipta di Sulawesi Tengah masih butuh kerja keras, terutama dalam mengedukasi para pemilik tempat hiburan dan kafe.
“Peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban royalti memerlukan edukasi yang berkelanjutan serta kerja sama seluruh pihak agar perlindungan hak cipta dapat berjalan optimal,” tambahnya tegas.
Sinergi ini diharapkan menjadi titik balik bagi kesejahteraan para seniman di Sulawesi Tengah. Dengan riset yang mendalam, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis dapat merumuskan kebijakan yang lebih “taring” dalam menegakkan aturan hak cipta, sehingga tak ada lagi musik yang diputar secara gratisan tanpa menghargai keringat sang pencipta. (*/ys)











