KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Pelindungan Indikasi Geografis (IG) didorong tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi harus mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis: Menuju Optimalisasi Pelindungan dan Monetisasi Produk Unggulan Daerah”, Senin, 28 September 2026.
Diskusi diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat secara virtual dan diikuti Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
Forum tersebut membahas penguatan kebijakan IG, mulai dari proses pendaftaran, pembinaan, pengawasan, hingga pemanfaatannya sebagai aset ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Evaluasi Soroti Pendaftaran dan Pengawasan
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Ferry Gunawan C., memaparkan hasil analisis dan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur Indikasi Geografis.
Evaluasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.
Hasil evaluasi menyoroti sejumlah tantangan, seperti proses pendaftaran yang dinilai masih mahal dan rumit serta pembinaan dan promosi produk yang belum optimal.
Ruang lingkup dan frekuensi pengawasan juga dinilai memerlukan kejelasan. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya IG masih perlu ditingkatkan.
Kelembagaan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) juga perlu diperkuat agar mampu menjaga kualitas dan karakteristik produk setelah memperoleh sertifikat.
Permasalahan lain yang mengemuka adalah mekanisme pascapendaftaran yang belum berjalan optimal. Padahal, pengawasan kualitas menjadi faktor penting untuk menjaga reputasi produk di pasar.
Sejumlah rekomendasi kemudian disampaikan, termasuk revisi regulasi IG dan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Peta Jalan Indikasi Geografis.
Penguatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Dalam Negeri juga dinilai penting. Kolaborasi tersebut diharapkan meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah dalam pembinaan dan promosi produk IG.
IG Harus Memberikan Nilai Ekonomi
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan IG mempunyai peran dalam menjaga reputasi produk daerah, kekayaan alam, biodiversitas, kearifan lokal, serta budaya masyarakat.
Menurutnya, pelindungan IG tidak semestinya berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Produk yang telah terlindungi perlu dikembangkan menjadi aset ekonomi yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
Pemanfaatan tersebut dapat diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah, memperluas pasar, memperkuat daya saing, dan menjaga keberlanjutan wilayah penghasil.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menilai penguatan pelindungan IG relevan dengan banyaknya potensi kekayaan alam dan produk unggulan di Sulawesi Tengah.
“Indikasi Geografis tidak cukup hanya dipandang sebagai bentuk pelindungan hukum. Lebih dari itu, IG harus mampu memberikan nilai tambah bagi produk unggulan daerah, memperkuat identitas dan daya saing produk, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Rakhmat.
Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi produk yang mempunyai karakteristik khas serta memenuhi persyaratan pelindungan IG.
Produk yang telah memperoleh pelindungan juga harus dijaga kualitasnya, dipromosikan, dikembangkan, dan didorong menjangkau pasar yang lebih luas.
“Kita perlu membangun ekosistem yang memastikan produk yang telah mendapatkan pelindungan dapat terus dijaga kualitasnya, dipromosikan, dikembangkan, dan memiliki akses pasar yang lebih luas,” jelas Rakhmat.
Menurutnya, kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam pembangunan ekosistem tersebut.
GI SMART Dukung Pemasaran dan Pariwisata
Dalam diskusi itu turut diperkenalkan program GI SMART yang mencakup GI SMART Marketplace, GI SMART Preneur, GI SMART Onsite, dan GI Tourism.
Program tersebut diarahkan untuk mendorong pemanfaatan produk IG melalui digitalisasi pemasaran, peningkatan kapasitas pelaku usaha, promosi, serta pengembangan pariwisata berbasis produk unggulan daerah.
Miranda Risang Agu Palar dari Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran turut memaparkan kerangka konseptual tata kelola IG.
Ia menjelaskan bahwa pelindungan asal geografis dapat mencakup Indikasi Geografis, Indikasi Asal, Penyebutan Asal, Merek Kolektif, dan Merek Sertifikasi.
Penguatan sistem kontrol setelah pendaftaran, pelindungan hak penggunaan logo, mekanisme penyelesaian sengketa, serta pelestarian budaya dan lingkungan turut menjadi bagian penting dalam tata kelola IG.
Bagi Kanwil Kemenkum Sulteng, hasil diskusi tersebut akan menjadi bahan pengayaan dalam melakukan analisis dan evaluasi kebijakan di bidang Kekayaan Intelektual.
Koordinasi bersama pemerintah daerah juga akan diperkuat untuk mendukung identifikasi, pelindungan, promosi, dan pemanfaatan produk unggulan Sulawesi Tengah melalui skema Indikasi Geografis. (*/ys)










