KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Persoalan status kewarganegaraan hingga keterbatasan dokumen yang dialami sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia mendapat perhatian serius dari Kementerian Hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) turut mendukung penguatan langkah perlindungan tersebut melalui sinergi dan koordinasi lintas instansi.
Komitmen itu mengemuka dalam Dialog Interaktif Forum Pengaduan Pelayanan Publik bersama Menteri Hukum bertajuk “Pasti Ada Solusi” Episode 15. Dialog dipimpin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan diikuti secara daring oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng, Jumat (4/9/2026).
Beragam persoalan yang dihadapi WNI dan PMI di Malaysia menjadi perhatian dalam forum tersebut. Mulai dari ketidakjelasan status kewarganegaraan, ketiadaan dokumen kependudukan, paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), hingga persoalan hukum serta administrasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan solutif.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada setiap WNI, termasuk mereka yang berada di luar negeri. Tidak boleh ada anak Indonesia yang kehilangan hak atas identitas dan status kewarganegaraannya,” ujar Rakhmat.
Sebagai tindak lanjut, verifikasi terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan dokumen dan status kewarganegaraan didorong untuk segera dilakukan. Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum bersama Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia juga diarahkan memperkuat penanganan terhadap kasus-kasus prioritas.
Upaya tersebut akan ditopang melalui koordinasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, unsur imigrasi, serta Perwakilan RI di Malaysia.
Menurut Rakhmat, kerja bersama seluruh pihak menjadi kebutuhan penting agar setiap persoalan WNI dan PMI dapat diselesaikan secara menyeluruh, bukan sekadar menjadi pembahasan antarlembaga.
“Kolaborasi menjadi kunci agar persoalan kewarganegaraan, dokumen, maupun bantuan hukum tidak berhenti pada koordinasi, tetapi menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/ys)











