KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Layanan digital Kementerian Hukum terus diperkuat untuk memangkas jarak dan memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri memperoleh kepastian hukum serta administrasi.
Penguatan transformasi digital tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Dialog Interaktif Forum Pengaduan Pelayanan Publik bersama Menteri Hukum bertajuk “Pasti Ada Solusi” Episode 15, Jumat (4/9/2026).
Forum yang membahas perlindungan WNI dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia itu turut diikuti secara daring oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).
Melalui pemanfaatan layanan digital Kementerian Hukum, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke Jakarta untuk mengajukan layanan, khususnya yang berkaitan dengan penegasan status kewarganegaraan. Perkembangan permohonan juga dapat dipantau secara digital.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai transformasi digital menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
“Digitalisasi bukan sekadar memindahkan layanan ke dalam sistem elektronik, tetapi bagaimana teknologi benar-benar memangkas jarak dan memudahkan masyarakat memperoleh kepastian layanan,” kata Rakhmat.
Menurutnya, WNI yang berada di luar negeri memiliki hak dan kebutuhan pelayanan yang sama dalam memperoleh kepastian hukum maupun administrasi.
Karena itu, akses layanan digital harus terus diperkuat agar seluruh tahapan, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga pemantauan permohonan, dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan terukur.
Dialog tersebut juga menyoroti perlunya penyederhanaan alur pengesahan buku nikah serta percepatan penerbitan paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang telah memiliki dasar kewarganegaraan.
Optimalisasi layanan berbasis digital diharapkan menjadi jawaban atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi WNI dan PMI, terutama akibat jarak, keterbatasan dokumen, serta sulitnya menjangkau layanan pemerintah secara langsung.
“Semakin sederhana dan transparan proses layanan, semakin kuat pula kehadiran negara dirasakan masyarakat, termasuk WNI yang berada jauh dari Tanah Air,” ujar Rakhmat Renaldy. (*/ys)











