KABAR INSPIRASI.ID, TENTENA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat literasi kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi dan komunitas seni melalui workshop di Universitas Kristen Tentena, Rabu, 28 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa dan pelaku seni mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya kreatif.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, hadir bersama dua Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama.
Workshop dibuka oleh Rektor Universitas Kristen Tentena, Pdt. Dr. I Ketut Yakobus, S.Th., M.Si., kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Sentra KI, Dr. Toyip, S.P., M.Si.
Kegiatan juga dihadiri Ketua Yayasan, Pdt. Budi Tarusu, S.Th., M.Th.; Sekretaris Yayasan, Pdt. Oriana Tagene, S.Th., M.Th.; Wakil Rektor I, Yesi Kristina Fentar, S.Si., M.Pd.; serta Wakil Rektor II, Dr. Drs. Henry A. Ruahadi, M.Si.
Mahasiswa Universitas Kristen Tentena dan sejumlah pelaku seni dari wilayah Tentena turut mengikuti workshop tersebut.
Dalam pemaparannya, Aida Julpha Tangkere menjelaskan berbagai rezim kekayaan intelektual serta peran dan fungsi Sentra KI di perguruan tinggi.
Sentra KI diharapkan dapat membantu sivitas akademika dan masyarakat mengenali potensi kekayaan intelektual, memperoleh informasi mengenai prosedur pendaftaran, serta mendorong perlindungan karya secara hukum.
Workshop berlangsung interaktif melalui diskusi dan tanya jawab bersama para pelaku seni. Irsan, Yakingunan, Yohanes, Heri Melumpi, Septian, Yosafat, Nober, Fian, serta mahasiswa bernama Seprianus turut membahas perlindungan terhadap karya yang mereka hasilkan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, mengatakan literasi kekayaan intelektual perlu menjangkau perguruan tinggi, pelaku seni, dan masyarakat agar karya bernilai ekonomi maupun budaya memperoleh perlindungan yang sesuai.
“Potensi kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah sangat beragam, mulai dari karya seni, kreativitas mahasiswa, hingga inovasi yang lahir dari lingkungan perguruan tinggi. Kami mendorong agar potensi tersebut tidak hanya dikenali, tetapi juga ditindaklanjuti melalui pendaftaran kekayaan intelektual sesuai ketentuan. Penguatan Sentra KI menjadi salah satu langkah penting untuk mendekatkan layanan dan pendampingan kepada masyarakat,” terang Hendrik.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan mendorong pendampingan bagi operator Sentra KI Universitas Kristen Tentena, terutama dalam proses pendaftaran hak cipta, merek, dan paten.
Hasil diskusi bersama para pelaku seni juga akan ditindaklanjuti melalui pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual sesuai jenis dan karakteristik setiap karya.
Kanwil Kemenkum Sulteng selanjutnya akan memonitor pelaporan pendaftaran melalui Sistem Informasi dan Gerakan Pelayanan Kekayaan Intelektual (SIGAP KI) untuk memantau perkembangan layanan.
Melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi dan komunitas seni, kesadaran untuk melindungi karya diharapkan semakin meningkat sehingga potensi kekayaan intelektual daerah dapat memberikan manfaat bagi pencipta dan masyarakat. (*/ys)










