• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber
Tuesday, October 13, 2026
  • Login
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home SULTENG

Kemenkum Sulteng Harmonisasi Perda BPD Tolitoli, Cegah Tumpang Tindih Kewenangan

Yoga by Yoga
October 13, 2026
in SULTENG
Reading Time: 2 mins read
0
Kemenkum Sulteng Harmonisasi Perda BPD Tolitoli, Cegah Tumpang Tindih Kewenangan

Peserta mengikuti harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Palu, Senin, 12 Oktober 2026. (Humas Kemenkum Sulteng)

Share on WhatsappShare on Facebook

KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Kejelasan fungsi dan pembagian kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi fokus harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).

ADVERTISEMENT

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin, 12 Oktober 2026.

Rancangan regulasi yang dibahas merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, membuka rapat harmonisasi tersebut.

Pembahasan dilakukan untuk memastikan perubahan regulasi mengenai BPD selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperkuat peran lembaga tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

BPD mempunyai peran dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Penyempurnaan regulasi tersebut turut membahas kejelasan kedudukan, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, serta mekanisme pelaksanaan tugas BPD.

Kejelasan norma dan pembagian kewenangan menjadi perhatian agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pengaturan yang tepat juga diperlukan untuk memperkuat hubungan kerja antara BPD dan pemerintah desa dengan tetap mempertahankan fungsi masing-masing.

Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberadaan BPD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel.

“Regulasi mengenai BPD harus memberikan kejelasan fungsi, kewenangan, dan mekanisme kerja agar peran lembaga ini dapat berjalan optimal. Harmonisasi memastikan setiap ketentuan disusun secara tepat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan, regulasi yang jelas akan mendukung hubungan kerja yang konstruktif antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat.

Baca Juga :  Resmikan Masjid Sakaya Datokarama, Ahmad Ali: Sebuah Panggilan untuk Saya Membantu Mendampingi Pembangunan

“Kami berharap perubahan Perda ini dapat memperkuat pelaksanaan fungsi BPD, mendorong penyaluran aspirasi masyarakat secara efektif, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendampingi Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam menyusun regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola pemerintahan desa. (*/ys)

Tags: aspirasi masyarakatBadan Permusyawaratan DesaBPDfungsi pengawasanharmonisasi peraturanKabupaten TolitoliKanwil Kemenkum SultengKementerian Hukumkewenangan BPDpemerintahan desaPerda BPDProduk Hukum DaerahRancangan Peraturan DaerahSulawesi Tengah
SendShareTweet
Previous Post

Kemenkum Sulteng Dorong Regulasi Kepala Desa yang Tertib dan Akuntabel

Next Post

Harmonisasi Ranperbup Puspaga Tolitoli Perkuat Ketahanan Keluarga

Yoga

Yoga

Next Post
Harmonisasi Ranperbup Puspaga Tolitoli Perkuat Ketahanan Keluarga

Harmonisasi Ranperbup Puspaga Tolitoli Perkuat Ketahanan Keluarga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

December 31, 2022

Guru Perlu Tahu! Begini Alternatif Cara Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

January 21, 2023

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka (lanjutan)

January 7, 2023

Mengelola Ruang Kelas Agar Tidak Menjadi “Penjara” Bagi Siswa

January 14, 2023
Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

1
alla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

Kalla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

0
Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

0
Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

0
Kemenkum Sulteng Harmonisasi Aturan Pilkades dan Kades Antarwaktu Parigi Moutong

Kemenkum Sulteng Harmonisasi Aturan Pilkades dan Kades Antarwaktu Parigi Moutong

October 13, 2026
Pastikan Pelayanan Dasar Terukur, Rencana Aksi SPM Parigi Moutong Diharmonisasi

Pastikan Pelayanan Dasar Terukur, Rencana Aksi SPM Parigi Moutong Diharmonisasi

October 13, 2026
Harmonisasi Ranperbup Puspaga Tolitoli Perkuat Ketahanan Keluarga

Harmonisasi Ranperbup Puspaga Tolitoli Perkuat Ketahanan Keluarga

October 13, 2026
Kemenkum Sulteng Harmonisasi Perda BPD Tolitoli, Cegah Tumpang Tindih Kewenangan

Kemenkum Sulteng Harmonisasi Perda BPD Tolitoli, Cegah Tumpang Tindih Kewenangan

October 13, 2026

Recent News

Kemenkum Sulteng Harmonisasi Aturan Pilkades dan Kades Antarwaktu Parigi Moutong

Kemenkum Sulteng Harmonisasi Aturan Pilkades dan Kades Antarwaktu Parigi Moutong

October 13, 2026
Pastikan Pelayanan Dasar Terukur, Rencana Aksi SPM Parigi Moutong Diharmonisasi

Pastikan Pelayanan Dasar Terukur, Rencana Aksi SPM Parigi Moutong Diharmonisasi

October 13, 2026
Harmonisasi Ranperbup Puspaga Tolitoli Perkuat Ketahanan Keluarga

Harmonisasi Ranperbup Puspaga Tolitoli Perkuat Ketahanan Keluarga

October 13, 2026
Kemenkum Sulteng Harmonisasi Perda BPD Tolitoli, Cegah Tumpang Tindih Kewenangan

Kemenkum Sulteng Harmonisasi Perda BPD Tolitoli, Cegah Tumpang Tindih Kewenangan

October 13, 2026

Penerbit Portal kabarinspirasi.id

PT. KABAR INSPIRASI MEDIA

Alamat Redaksi : Jalan Diponegoro No. 102, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Email : kabarinspirasimedia22@gmail.com

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Kategori Berita
  • Kesehatan
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIKA
  • SULTENG

Recent News

Kemenkum Sulteng Harmonisasi Aturan Pilkades dan Kades Antarwaktu Parigi Moutong

Kemenkum Sulteng Harmonisasi Aturan Pilkades dan Kades Antarwaktu Parigi Moutong

October 13, 2026
Pastikan Pelayanan Dasar Terukur, Rencana Aksi SPM Parigi Moutong Diharmonisasi

Pastikan Pelayanan Dasar Terukur, Rencana Aksi SPM Parigi Moutong Diharmonisasi

October 13, 2026
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

No Result
View All Result
  • KABAR INSPIRASI
  • Kategori Berita
    • NASIONAL
    • SULTENG
    • POLITIKA
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
    • OPINI
    • HIBURAN
  • Tentang Kami
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Redaksi
  • Login

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In