KABAR INSPIRASI.ID, BANGGAI KEPULAUAN – Rembuk Agraria Pesisir Bersama Nelayan Tradisional dan Nelayan Kecil Banggai Kepulauan menghasilkan Pakta Komitmen Pemerintah Daerah untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat pesisir.
Kegiatan yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Banggai Kepulauan itu dibuka Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, S.T., M.T., AIFO, di Desa Kinandal, Kecamatan Liang, Rabu, 4 November 2026.
Lebih dari 500 peserta mengikuti rembuk tersebut. Mereka terdiri atas nelayan tradisional, nelayan kecil, perempuan pesisir, dan perwakilan masyarakat pesisir dari berbagai wilayah di Banggai Kepulauan.
Kegiatan dihadiri Kepala Zona Tengah Bakamla RI Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya, S.T., M.M., CHRMP, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Yopie I.M. Patiro, S.H., M.H., Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, Sekretaris Jenderal KNTI Niko Amrullah, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Muh. Aris Susanto, S.E., M.E.
Turut hadir kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Kapolsek Liang, Camat Liang, para kepala desa se-Kecamatan Liang, dan berbagai unsur masyarakat pesisir.
Rembuk tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat nelayan dan pemerintah mengenai perlindungan wilayah tangkap, keberlanjutan sumber daya laut, pengakuan wilayah kelola masyarakat, serta pemerataan kebijakan dan program bagi nelayan tradisional dan nelayan kecil.
Bagi masyarakat Banggai Kepulauan, laut merupakan ruang hidup dan sumber penghidupan keluarga yang diwariskan lintas generasi.
Masyarakat menyampaikan persoalan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan, beroperasinya kapal perikanan skala besar di wilayah tangkap tradisional, belum optimalnya pengakuan wilayah kelola masyarakat hukum adat pesisir, serta kendala memperoleh BBM subsidi dan bantuan nelayan.
Rangkaian dialog kemudian menghasilkan Pakta Komitmen Pemerintah Daerah yang mengatur kesepakatan, langkah tindak lanjut, dan pembagian tanggung jawab antarinstansi.
1. Gerakan Pesisir Anti Bom dan Potasium
Agenda pertama diarahkan pada pemberantasan penangkapan ikan menggunakan bom dan bahan kimia berbahaya, termasuk potasium.
Bupati Banggai Kepulauan berkomitmen menjalankan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perikanan Daerah melalui penerbitan Peraturan Bupati mengenai perlindungan hak tangkap serta larangan penggunaan bom ikan dan potasium.
Pemerintah daerah juga akan menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat desa untuk menyosialisasikan Gerakan Pesisir Anti Bom dan Potasium.
Sekretaris Daerah berkomitmen membentuk Satuan Tugas Anti Bom dan Potasium. Polres Banggai Kepulauan akan meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku destructive fishing, disertai pendampingan hukum bagi pelapor.
Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan akan memberikan sosialisasi mengenai kerusakan ekosistem laut akibat praktik penangkapan ikan yang merusak.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen membangun sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat yang transparan serta berbasis digital. Setiap laporan yang diterima juga akan ditindaklanjuti.
2. Perlindungan Wilayah Tangkap Empat Mil
Pakta tersebut turut memberikan perhatian terhadap perlindungan wilayah tangkap tradisional sejauh empat mil dari bibir pantai.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menindak kapal nelayan skala besar di atas 5 GT, termasuk kapal pukat cincin atau pajeko, yang beroperasi di wilayah tangkap nelayan kecil.
Penindakan terhadap pelanggaran zona tangkap dapat dilakukan melalui pencabutan izin penangkapan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPD KNTI Banggai Kepulauan juga menyatakan menolak bantuan pengadaan kapal purse seine atau pajeko berkapasitas 10–30 GT maupun lebih yang bersumber dari pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten.
KNTI menilai kapal berkapasitas besar tidak sesuai dengan kebutuhan nelayan tradisional dan berpotensi meningkatkan tekanan terhadap ruang tangkap nelayan kecil.
Organisasi tersebut mendorong pemerintah agar memprioritaskan bantuan sarana tangkap, pemenuhan kebutuhan, dan penguatan ekonomi nelayan tradisional serta nelayan kecil.
3. Pengelolaan Ruang Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat
Agenda ketiga berhubungan dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat pesisir dalam mengelola ruang laut.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menyusun memorandum khusus mengenai perubahan zonasi pengelolaan ruang laut berbasis masyarakat hukum adat.
Bupati Banggai Kepulauan akan mendorong pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Pesisir sekaligus mengakui nilai kearifan lokal nelayan dalam mengelola wilayah tangkap Tobui Sabangan.
Polres Banggai Kepulauan berkomitmen melindungi hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan ruang laut. Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan akan memberikan bimbingan teknis mengenai pengelolaan perikanan kepada lembaga hukum adat.
4. Kebijakan Berkeadilan bagi Nelayan
Agenda keempat mengatur kesejahteraan nelayan dan pemerataan akses terhadap kebijakan pemerintah.
Bupati Banggai Kepulauan berkomitmen menjamin asuransi ketenagakerjaan bagi nelayan serta memastikan ketersediaan BBM subsidi dengan memberantas praktik tengkulak BBM yang merugikan masyarakat.
Sekretaris Daerah akan melakukan verifikasi secara ketat terhadap calon penerima bantuan nelayan.
Polres Banggai Kepulauan berkomitmen menertibkan pedagang BBM eceran yang melakukan kenaikan atau mark-up harga.
Sementara itu, Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan akan memverifikasi data rumah tangga perikanan secara berkala. Instansi tersebut juga akan mendorong alokasi bantuan untuk menunjang kegiatan penangkapan dan budidaya secara merata serta tepat sasaran.
Tindak Lanjut dan Evaluasi
Pakta komitmen turut memuat prinsip perlindungan hak tenurial masyarakat pesisir, jaminan ruang hidup dan penghidupan, penyediaan saluran pengaduan konflik agraria pesisir, serta partisipasi masyarakat yang bermakna dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat pendataan dan pemetaan ruang hidup masyarakat pesisir sebagai dasar penyusunan kebijakan serta penyelesaian persoalan.
Hasil rembuk harus ditindaklanjuti dalam perencanaan pembangunan daerah melalui kebijakan, program, dan penganggaran sesuai kewenangan setiap instansi.
Pakta tersebut mengamanatkan penunjukan narahubung paling lambat 30 hari setelah penandatanganan. Pelaksanaan komitmen akan dipantau dan dievaluasi sekurang-kurangnya setiap enam bulan, kemudian hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. (*/ys)










