• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber
Saturday, March 28, 2026
  • Login
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home NASIONAL

Pemkab/Pemkot Wajib Data Ibu Hamil untuk Jampersal, Berikut Penjelasan Kemenkes

Udn by Udn
October 19, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 2 mins read
0
Pemkab/Pemkot Wajib Data Ibu Hamil untuk Jampersal, Berikut Penjelasan Kemenkes

Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ni Made Diah saat diskusi media tentang stunting di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022. FOTO: ANTARA

Share on WhatsappShare on Facebook

JAKARTA– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk mendata ibu hamil. Ini dimaksudkan agar mereka dipastikan masuk dalam progrem Jaminan Persalinan (Jampersal).

ADVERTISEMENT

“Kami masih terus mendorong kabupaten-kabupaten yang belum meng-input calon peserta Jampersal untuk memastikan di wilayahnya benar tidak ada masyarakat yang tidak mampu yang tidak punya jaminan, karena Jampersal ini bisa membiayai seluruh warga negara Indonesia,” kata Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ni Made Diah di Jakarta seperti dikutip dari laman sulteng.antaranews.com pada Rabu 19 Oktober 2022.

Diah mengatakan hingga saat ini baru terdapat lebih dari 15 ribu data ibu hamil yang telah tervalidasi oleh Kemenkes. Data tersebut, kata Diah, terkumpul dari 34 provinsi namun belum mencakup seluruh kabupaten/kota.

Dia mengatakan Dinas Kesehatan tingkat kabupaten/kota berkewajiban mendata ibu hamil dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak memiliki jaminan sosial di wilayahnya masing-masing, kemudian data tersebut dikirimkan melalui sistem informasi kesehatan e-kohort.

“Kemenkes, Kemenko PMK, BPJS Kesehatan, Kemensos, Kemendagri, sudah melakukan sosialisasi bersama ke seluruh Dinas dan rumah sakit, klinik, puskesmas. Tetapi memang data yang masuk baru kurang lebih separuh kabupaten, masih ada 200-an kabupaten yang belum input, itu juga kami feedback-an kembali,” katanya.

Diah juga mengajak agar para ibu hamil yang tidak mampu dan tidak memiliki jaminan sosial untuk tidak ragu mendaftarkan diri dalam program Jampersal karena syaratnya mudah, yaitu menyertakan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan surat keterangan tidak mampu.

“Cuma bawa dua itu saja, data NIK sama surat keterangan tidak mampu. Selebihnya akan diolah oleh sistem informasi kesehatan tadi. Jadi begitu datanya masuk, langsung terkoneksi dengan BPJS Kesehatan, kalau dia bukan peserta JKN pasti diterima,” katanya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Raih 37 Penghargaan di ENSIA Award 2025

Diah mengatakan program Jampersal mencakup pelayanan saat masa kehamilan, persalinan, hingga pasca-persalinan. Manfaat program ini bisa didapatkan ibu hamil di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas dan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Setelah bersalin tetap akan mendapat perawatan masa nifas atau pasca-bersalin sampai dengan 42 hari pasca-bersalin. Bayi yang dilahirkannya akan mendapat pelayanan juga sampai 28 hari setelah lahir,” ujar Diah.

“Pada periode itu, layanan pemeriksaan kehamilan, layanan persalinan, pelayanan nifas, itu semuanya ditanggung sebagaimana BPJS Kesehatan menanggung pelayanan tersebut. Kalau sewaktu-waktu jatuh sakit atau komplikasi membutuhkan layanan di rumah sakit, itu juga ditanggung,” katanya.

Sebagai informasi, pada Juli lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal. Klaim pelayanan untuk ibu hamil dan bayi baru lahir tersebut diberikan hingga Desember tahun ini.

Inpres ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para Gubernur, para Bupati/Walikota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). ***

SendShareTweet
Previous Post

Kasus KDRT Rizky Billar Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi

Next Post

Tiga Zat Kimia Berbahaya Ditemukan pada Obat Pasien Gagal Ginjal Akut

Udn

Udn

Next Post
Tiga Zat Kimia Berbahaya Ditemukan pada Obat Pasien Gagal Ginjal Akut

Tiga Zat Kimia Berbahaya Ditemukan pada Obat Pasien Gagal Ginjal Akut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

December 31, 2022

Guru Perlu Tahu! Begini Alternatif Cara Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

January 21, 2023

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka (lanjutan)

January 7, 2023

Mengelola Ruang Kelas Agar Tidak Menjadi “Penjara” Bagi Siswa

January 14, 2023
Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

1
alla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

Kalla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

0
Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

0
Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

0
Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

Sulawesi Tengah dalam ancaman ekologi yang mengerikan

March 18, 2026
Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

March 16, 2026
Warisan Megalit Harus Lestari, Langkah Tegas Penertiban Jadi Pintu Kesejahteraan

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Dikecam, Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi

March 14, 2026
Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

March 11, 2026

Recent News

Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

Sulawesi Tengah dalam ancaman ekologi yang mengerikan

March 18, 2026
Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

March 16, 2026
Warisan Megalit Harus Lestari, Langkah Tegas Penertiban Jadi Pintu Kesejahteraan

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Dikecam, Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi

March 14, 2026
Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

March 11, 2026

Penerbit Portal kabarinspirasi.id

PT. KABAR INSPIRASI MEDIA

Alamat Redaksi : Jalan Diponegoro No. 102, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Email : kabarinspirasimedia22@gmail.com

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Kategori Berita
  • Kesehatan
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIKA
  • SULTENG

Recent News

Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

Sulawesi Tengah dalam ancaman ekologi yang mengerikan

March 18, 2026
Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

March 16, 2026
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

No Result
View All Result
  • KABAR INSPIRASI
  • Kategori Berita
    • NASIONAL
    • SULTENG
    • POLITIKA
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
    • OPINI
    • HIBURAN
  • Tentang Kami
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Redaksi
  • Login

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In