• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber
Friday, July 3, 2026
  • Login
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus KDRT Rizky Billar Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi

Udn by Udn
October 19, 2022
in HUKUM & KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus KDRT Rizky Billar Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi

BERI KETERANGAN- Lesti Kejora dan Rizky Billar berikan keterangan kepada media terkait perdamaian keduanya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022. FOTO: ANTARA

Share on WhatsappShare on Facebook

JAKARTA– Rizky Billar suami dari Lesti Kejora, kini bisa bernafas lega. Penyidikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeretnya ke proses hukum dihentikan pihak kepolisian sejak Selasa.

ADVERTISEMENT

Pihak Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyatakan, penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar setelah pasangan suami istri itu sepakat berdamai.

“Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandy Idrus di Jakarta seperti dikutip dari laman sulteng.antaranes.com pada Rabu 19 Oktober 2022.

Irwandy mengatakan kedua belah pihak juga telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga Lesti-Billar dengan perdamaian.

“Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice sudah dipenuhi dan alhamdulillah telah dinyatakan selesai,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan dirinya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar dikenai pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dinyatakan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan.

Meski demikian, Lesti kejora dengan didampingi ayahnya, Endang Mulyana, dan kuasa hukumnya Sandy Arifin pada Jumat (14/10) memberikan keterangan kepada media mengenai pencabutan laporan kasus KDRT yang dialaminya.

Lesti menjelaskan bahwa keluarganya telah memaafkan suaminya dan mereka berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali.

Baca Juga :  Kunker Di Kodim Poso, Kasdam Merdeka Tegaskan Anggota Untuk Sukseskan Lima Program Unggulan Kasad

Dia juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat memproses pelaporan yang dilakukannya hingga sampai saat ini, meskipun pada akhirnya laporan tersebut dicabut.

Menurut Lesti, suaminya sudah sangat berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan dan bahkan menuangkan dalam perjanjian tertulis, serta memohon maaf kepada kedua orang tuanya. ***

Tags: KDRTLesti KejoraRizky Billar
SendShareTweet
Previous Post

Tahanan/Narapidana Narkoba Mendominasi Lapas di Sulteng, Ini Penjelasan Kanwil Kemenkumham

Next Post

Pemkab/Pemkot Wajib Data Ibu Hamil untuk Jampersal, Berikut Penjelasan Kemenkes

Udn

Udn

Next Post
Pemkab/Pemkot Wajib Data Ibu Hamil untuk Jampersal, Berikut Penjelasan Kemenkes

Pemkab/Pemkot Wajib Data Ibu Hamil untuk Jampersal, Berikut Penjelasan Kemenkes

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

December 31, 2022

Guru Perlu Tahu! Begini Alternatif Cara Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

January 21, 2023

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka (lanjutan)

January 7, 2023

Mengelola Ruang Kelas Agar Tidak Menjadi “Penjara” Bagi Siswa

January 14, 2023
Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

1
alla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

Kalla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

0
Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

0
Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

0
Tembus Wilayah Terdampak di Palolo, Jajaran Imigrasi Sulawesi Tengah Salurkan Bantuan Logistik

Tembus Wilayah Terdampak di Palolo, Jajaran Imigrasi Sulawesi Tengah Salurkan Bantuan Logistik

June 23, 2026
Dongkrak Mutu Layanan Dasar, Kemenkum Sulteng Bedah Tuntas Regulasi Kesehatan Parimo

Dongkrak Mutu Layanan Dasar, Kemenkum Sulteng Bedah Tuntas Regulasi Kesehatan Parimo

June 23, 2026
Harmonisasi Regulasi di Daerah, Komitmen Kemenkum dan Kejati Sulteng Berorientasi Kepentingan Warga

Harmonisasi Regulasi di Daerah, Komitmen Kemenkum dan Kejati Sulteng Berorientasi Kepentingan Warga

June 23, 2026
Permudah Layanan Publik, Kemenkum Sulteng Gandeng Kejaksaan Tinggi Pacu Budaya Sadar Hukum

Permudah Layanan Publik, Kemenkum Sulteng Gandeng Kejaksaan Tinggi Pacu Budaya Sadar Hukum

June 23, 2026

Recent News

Tembus Wilayah Terdampak di Palolo, Jajaran Imigrasi Sulawesi Tengah Salurkan Bantuan Logistik

Tembus Wilayah Terdampak di Palolo, Jajaran Imigrasi Sulawesi Tengah Salurkan Bantuan Logistik

June 23, 2026
Dongkrak Mutu Layanan Dasar, Kemenkum Sulteng Bedah Tuntas Regulasi Kesehatan Parimo

Dongkrak Mutu Layanan Dasar, Kemenkum Sulteng Bedah Tuntas Regulasi Kesehatan Parimo

June 23, 2026
Harmonisasi Regulasi di Daerah, Komitmen Kemenkum dan Kejati Sulteng Berorientasi Kepentingan Warga

Harmonisasi Regulasi di Daerah, Komitmen Kemenkum dan Kejati Sulteng Berorientasi Kepentingan Warga

June 23, 2026
Permudah Layanan Publik, Kemenkum Sulteng Gandeng Kejaksaan Tinggi Pacu Budaya Sadar Hukum

Permudah Layanan Publik, Kemenkum Sulteng Gandeng Kejaksaan Tinggi Pacu Budaya Sadar Hukum

June 23, 2026

Penerbit Portal kabarinspirasi.id

PT. KABAR INSPIRASI MEDIA

Alamat Redaksi : Jalan Diponegoro No. 102, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Email : kabarinspirasimedia22@gmail.com

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Kategori Berita
  • Kesehatan
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIKA
  • SULTENG

Recent News

Tembus Wilayah Terdampak di Palolo, Jajaran Imigrasi Sulawesi Tengah Salurkan Bantuan Logistik

Tembus Wilayah Terdampak di Palolo, Jajaran Imigrasi Sulawesi Tengah Salurkan Bantuan Logistik

June 23, 2026
Dongkrak Mutu Layanan Dasar, Kemenkum Sulteng Bedah Tuntas Regulasi Kesehatan Parimo

Dongkrak Mutu Layanan Dasar, Kemenkum Sulteng Bedah Tuntas Regulasi Kesehatan Parimo

June 23, 2026
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

No Result
View All Result
  • KABAR INSPIRASI
  • Kategori Berita
    • NASIONAL
    • SULTENG
    • POLITIKA
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
    • OPINI
    • HIBURAN
  • Tentang Kami
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Redaksi
  • Login

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In