• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber
Saturday, May 16, 2026
  • Login
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sabu-Sabu 1 Kg, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

BUD by BUD
November 18, 2022
in HUKUM & KRIMINAL, SULTENG
Reading Time: 2 mins read
0
Bawa Sabu-Sabu 1 Kg, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Kapolres AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf Saat Gelar Keterangan Pers

Share on WhatsappShare on Facebook

POSO, KABARINSPIRASI – Satuan Narkoba Polres Poso menangkap seorang kurir sabu-sabu berinisial CF (25) di Kota Tentena, kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket sabu dengaan berat total 1,16 kg senilai Rp 1,5 miliar. Tersangka FC yang merupakan warga Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso ini ditangkap saat dalam perjalanan mengantar sabu-sabu tersebut ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. “Saat penangkapan, barang bukti sabu-sabu yang kita amankan sebanyak 10 paket dengan berat 500 gram. Dan dalam pengembangan penyidikan kita dapatkan lagi barang bukti dari tersangka FC sejumlah 10 paket lagi dengan berat 516 gram,” sebut Kapolres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, saat gelar keterangan pers pada wartawan, Jum’at (18/11). Penangkapan terhadap FC dilakukan pada Jum’at (11/11) lalu. Sabu-sabu yang di bawa FC berasal dari Kota Palu, dan merupakan bagian dari peredaran narkoba jaringan internasional. “Siapa yang menitip barang (sabu-sabu) ini dan siapa yang akan menerimanya di sana (Morowali) masih dalam pengembangan penyidikan,” bilang dia, Jum’at (18/11). Polisi juga belum memperoleh pengakuan FC soal berapa jumlah bayaran yang diterimanya sebagai kurir. “Masih dalam pengembangan,” ujar Kapolres yang di dampingi Wakapolres Kompol Basrum Sychbutuh, dan Kasat Narkoba AKP Muliadi. Selain sabu-sabu, dari tangan tersangka FC diamankan pula barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 500.000, 1 buah handphone merk Oppo F 11 warna ungu, dan 1 unit mobil Calya warna merah. Kapolres Rentrix bilang, dalam mengembangkan kasus tangkapan 1, 16 kg sabu jaringan internasional ini pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres jajaran dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng. Terkait kasus yang dilakukan, FC di sangkakan dengan pasal 114 junto pasal 11 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuma maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Kapolres Rentrix mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk berani melawan narkoba dan peredarannya. Sebab narkoba sangat merusak generasi muda. “Tolong bantu kami dengan memberikan informasi sekecil apapun apabila mengetahui ada peredaran narkoba di wilayah masing-masing,” ungkapnya. Menurut perwira dua melati di pundak ini, informasi masyarakat dalam perang melawan narkoba ini di perlukan karena narkoba merupakan siklus jaringan yang sangat tertutup. (yan)

Baca Juga :  Kemenkum Sulteng Matangkan Regulasi Bonus PNS Parigi Moutong Berbasis Prestasi
SendShareTweet
Previous Post

LOKER: PT Vale Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Masyarakat Morowali, Ini Persyaratannya

Next Post

Kunker Di Poso, Kapolda Sulteng Tinjau Sejumlah Sentra Pelayanan Publik

BUD

BUD

Next Post
Kunker Di Poso, Kapolda Sulteng Tinjau Sejumlah Sentra Pelayanan Publik

Kunker Di Poso, Kapolda Sulteng Tinjau Sejumlah Sentra Pelayanan Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

December 31, 2022

Guru Perlu Tahu! Begini Alternatif Cara Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

January 21, 2023

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka (lanjutan)

January 7, 2023

Mengelola Ruang Kelas Agar Tidak Menjadi “Penjara” Bagi Siswa

January 14, 2023
Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

1
alla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

Kalla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

0
Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

0
Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

0
Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

May 11, 2026
Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

May 11, 2026
Kunjungan Perdana ST Burhanuddin ke Kejari Sigi, Dorong Pelayanan Hukum Berkualitas

Kunjungan Perdana ST Burhanuddin ke Kejari Sigi, Dorong Pelayanan Hukum Berkualitas

May 9, 2026
Pemprov Sulteng Bahas Kelanjutan Pembangunan KPN Talaga

Pemprov Sulteng Bahas Kelanjutan Pembangunan KPN Talaga

May 8, 2026

Recent News

Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

May 11, 2026
Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

May 11, 2026
Kunjungan Perdana ST Burhanuddin ke Kejari Sigi, Dorong Pelayanan Hukum Berkualitas

Kunjungan Perdana ST Burhanuddin ke Kejari Sigi, Dorong Pelayanan Hukum Berkualitas

May 9, 2026
Pemprov Sulteng Bahas Kelanjutan Pembangunan KPN Talaga

Pemprov Sulteng Bahas Kelanjutan Pembangunan KPN Talaga

May 8, 2026

Penerbit Portal kabarinspirasi.id

PT. KABAR INSPIRASI MEDIA

Alamat Redaksi : Jalan Diponegoro No. 102, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Email : kabarinspirasimedia22@gmail.com

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Kategori Berita
  • Kesehatan
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIKA
  • SULTENG

Recent News

Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

May 11, 2026
Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

May 11, 2026
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

No Result
View All Result
  • KABAR INSPIRASI
  • Kategori Berita
    • NASIONAL
    • SULTENG
    • POLITIKA
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
    • OPINI
    • HIBURAN
  • Tentang Kami
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Redaksi
  • Login

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In