KABAR INSPIRASI, PALU — Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) resmi hadir di Sulawesi Tengah dalam sebuah momen bersejarah yang berlangsung di Hotel Best Western Coco, Palu, Selasa (12/5/2026). Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menandatangani 48 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai pihak — dari perguruan tinggi, BRIDA, hingga instansi pemerintah dan yayasan — dalam satu langkah besar untuk memperkuat ekosistem perlindungan inovasi daerah.
Penandatanganan bersejarah itu disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, para Bupati/Wali Kota, unsur OPD, seluruh rektor perguruan tinggi, serta civitas akademika se-Sulawesi Tengah. Atmosfer kebanggaan terasa kuat di ruang pertemuan, menandai babak baru perlindungan kekayaan intelektual di bumi Tadulako.
Perguruan tinggi mendominasi peta kerja sama ini dengan 41 dari 48 PKS yang disepakati bersama institusi pendidikan tinggi. Empat PKS ditandatangani bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), satu bersama LLDIKTI Wilayah XVI, satu dengan Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, serta satu lagi dengan Yayasan BSCM.
Peresmian Sentra KI ini juga dirangkaikan secara serentak secara nasional oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, yang dipusatkan di Jawa Barat — sebuah kolaborasi besar antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Melalui Sentra KI, kita ingin memastikan setiap inovasi, penelitian, karya seni, hingga produk unggulan daerah mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk hadir sebagai pendamping setia bagi seluruh perguruan tinggi dan pemerintah daerah. “Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen hadir mendampingi seluruh perguruan tinggi dan pemerintah daerah agar potensi KI di Sulawesi Tengah tidak hanya lahir, tetapi juga terlindungi dan bernilai ekonomi,” tambahnya.
Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido tak menyembunyikan antusiasmenya. Ia berharap perguruan tinggi menjadi motor penggerak lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum. “Kami sangat mendukung pembentukan Sentra KI ini. Perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam melahirkan inovasi sekaligus memastikan seluruh karya anak bangsa terlindungi secara hukum,” katanya.
Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Sadzali Razak, mengaitkan pembentukan Sentra KI dengan program hilirisasi yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia. “Dengan adanya Sentra KI, perguruan tinggi didorong mendukung program hilirisasi nasional. Kami mengajak seluruh akademisi agar segera mendaftarkan setiap karya dan inovasinya ke dalam sistem kekayaan intelektual,” ungkap Munawir Sadzali Razak.
Sertifikat dan penghargaan KI pun turut disematkan dalam kesempatan bersejarah ini. LLDIKTI Wilayah XVI mendapat penghargaan atas dukungan pembentukan Sentra KI perguruan tinggi, BRIDA Provinsi Sulteng atas pembentukan Sentra KI BRIDA, dan BRIDA Kabupaten Banggai atas tingkat pendaftaran KI terbaik. Lima kabupaten — Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una, Morowali, Morowali Utara, dan Parigi Moutong — juga mendapat apresiasi atas keberhasilan menyusun Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual.
Sertifikat KI yang diserahkan mencakup 10 sertifikat merek yang difasilitasi Dinas Pariwisata Provinsi Sulteng, 20 sertifikat hak cipta dari Universitas Muhammadiyah Palu, serta 4 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal berupa Lagu Pobarangkamu, Lagu Tonji Nggorio Vala, Alat Musik Gimba, dan Ritual Adat Meaju yang difasilitasi Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah.
Semangat kolektif untuk menjadikan inovasi dan kreativitas Sulawesi Tengah sebagai kekuatan ekonomi baru yang berdaya saing nasional maupun global pun semakin menguat dengan kegiatan bersejarah ini. (*/ys)











