KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Kepastian status WNI di Malaysia menjadi perhatian serius pemerintah menyusul masih adanya warga, termasuk anak-anak, yang belum memiliki dokumen kependudukan maupun kejelasan status kewarganegaraan.
Persoalan tersebut dibahas dalam Dialog Interaktif “Pasti Ada Solusi” Episode 15 yang dipimpin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jumat (4/9/2026).
Forum itu turut diikuti secara daring oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Pembahasan difokuskan pada penyelesaian berbagai kasus WNI yang terkendala dokumen dan status kewarganegaraan di Malaysia.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa identitas dan kepastian status kewarganegaraan merupakan hak mendasar yang harus dijamin oleh negara.
“Identitas dan kewarganegaraan adalah dasar bagi seseorang untuk memperoleh berbagai hak. Karena itu, setiap kasus harus diverifikasi secara cermat dan ditindaklanjuti sampai masyarakat mendapatkan kepastian,” tegas Rakhmat Renaldy.
Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum bersama Atase Hukum dan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia diarahkan segera memverifikasi kasus-kasus prioritas.
Verifikasi tersebut mencakup kasus yang disebut sebagai “Lucky” serta anak-anak WNI yang belum memiliki dokumen kependudukan maupun kepastian status kewarganegaraan.
Setelah status kewarganegaraan ditegaskan, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diharapkan menindaklanjuti proses perekaman serta penerbitan dokumen melalui Perwakilan RI.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), akta, dan dokumen administrasi lain yang menjadi dasar bagi WNI untuk memperoleh pelayanan publik serta perlindungan hukum.
Forum tersebut juga menyoroti persoalan dokumen pekerja yang hilang atau ditahan oleh majikan. Kondisi ini berisiko membuat pekerja kehilangan identitas dan semakin rentan menghadapi persoalan keimigrasian.
Percepatan penerbitan paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) juga dinilai penting bagi WNI yang telah memiliki dasar kewarganegaraan, terutama ketika Pemerintah Malaysia membuka program amnesti atau regularisasi pekerja migran.
“Setiap persoalan harus dilihat dari sisi kemanusiaan dan kepastian hukum. Pemerintah harus memastikan tidak ada WNI yang kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi yang belum terselesaikan,” kata Rakhmat Renaldy. (*/ys)











