KABAR INSPIRASI.ID, POSO – Kekayaan Intelektual Poso didorong tidak berhenti sebagai produk yang memperoleh pelindungan hukum, tetapi dikembangkan menjadi identitas daerah, daya tarik wisata, dan sumber nilai ekonomi bagi masyarakat.
Upaya tersebut diperkuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui koordinasi bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Poso, Kamis (3/9/2026).
Koordinasi yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Poso itu dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, S.H., M.H.
Pertemuan membahas penguatan sinergi pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) untuk mengembangkan produk ekonomi kreatif sekaligus memperkuat sektor pariwisata Kabupaten Poso.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pelindungan KI harus menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah, bukan sekadar proses administratif atau pendaftaran.
“Kekayaan Intelektual harus mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Produk dan potensi unggulan daerah yang telah mendapatkan pelindungan perlu terus dikembangkan, dipromosikan, dan dimanfaatkan sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Salah satu agenda yang dibahas ialah inventarisasi dan pemetaan potensi ekonomi kreatif berbasis KI yang belum memperoleh pelindungan hukum.
Pemetaan diperlukan untuk mengidentifikasi produk, karya, dan potensi masyarakat sekaligus menentukan bentuk pelindungan KI yang paling sesuai.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong agar pelindungan hukum dilanjutkan dengan program pengembangan produk, peningkatan nilai tambah, penguatan identitas daerah, serta perluasan daya saing produk ekonomi kreatif Poso.
Perhatian turut diarahkan pada penguatan dan pemanfaatan Indikasi Geografis yang telah terdaftar di Kabupaten Poso. Potensi tersebut dinilai masih dapat dikembangkan dan diintegrasikan dengan sektor pariwisata melalui konsep ekonomi pariwisata atau tourism economy.
“Ketika Kekayaan Intelektual terintegrasi dengan pariwisata, maka wisatawan tidak hanya datang menikmati destinasi, tetapi juga dapat mengenal dan membawa pulang identitas serta produk unggulan daerah. Di sinilah KI dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi pariwisata,” jelas Rakhmat.
Integrasi tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng, pelaku ekonomi kreatif, komunitas, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dinas Pariwisata Kabupaten Poso menyambut baik koordinasi itu serta mendorong pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan KI bagi pelaku ekonomi kreatif maupun masyarakat.
Pendampingan diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hukum terhadap produk, karya, dan potensi unggulan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pariwisata Kabupaten Poso akan kembali berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sulteng untuk menyusun langkah konkret. Program tersebut meliputi inventarisasi potensi KI, penguatan produk ekonomi kreatif, serta optimalisasi KI yang telah terlindungi untuk mendukung ekonomi pariwisata.
“Kita ingin KI menjadi identitas, pelindung sekaligus penggerak ekonomi masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, potensi Kabupaten Poso dapat dikembangkan menjadi produk unggulan yang memiliki daya saing dan nilai ekonomi,” pungkas Rakhmat. (*/ys)










