KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang mengevaluasi efektivitas pembinaan dan pengawasan notaris, Kamis, 5 November 2026.
Kegiatan bertema “Menakar Dampak Kebijakan: Evaluasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 terhadap Efektivitas Majelis Pengawas Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta” tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, mengikuti kegiatan bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum.
Diskusi tersebut membahas efektivitas penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 sekaligus menginventarisasi kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris (MPN).
Hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi untuk mewujudkan sistem pembinaan dan pengawasan notaris yang lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
Febri Nurdian Satriatama, S.H., M.B.A., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sinergi unsur pemerintah, organisasi notaris, dan akademisi dalam Majelis Pengawas Notaris secara umum telah berjalan.
Namun, pelaksanaannya masih menghadapi persoalan penyerahan protokol notaris yang berusia lebih dari 25 tahun, keterbatasan kewenangan pengambilalihan protokol, lambatnya tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, serta belum optimalnya keterlibatan unsur akademisi.
Keterbatasan pedoman teknis, tempat penyimpanan protokol, sumber daya manusia, dan anggaran operasional turut memengaruhi pelaksanaan pengawasan.
Beberapa langkah perbaikan yang direkomendasikan meliputi evaluasi kinerja anggota Majelis Pengawas, penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi, penyediaan fasilitas penyimpanan protokol, serta penyempurnaan regulasi mengenai klasifikasi pelanggaran dan pembagian kewenangan dalam menjatuhkan sanksi.
Dr. Dulyono, S.H., M.H., Direktur Tata Negara sekaligus Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) periode 2025–2028 pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, menjelaskan bahwa pengawasan notaris dilaksanakan secara berjenjang.
Mekanisme tersebut melibatkan Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Menurut Dulyono, terdapat empat aspek yang memerlukan intervensi kebijakan, yaitu pembagian kewenangan yang belum optimal, belum adanya batas waktu penyelesaian pemeriksaan di tingkat MPP, mekanisme seleksi anggota yang belum sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan integritas, serta belum seragamnya standar operasional prosedur pemeriksaan.
Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran juga menjadi faktor yang memengaruhi efektivitas pengawasan.
Perspektif akademis disampaikan Guru Besar Bidang Perbandingan Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Prof. Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D.
Ia menekankan pentingnya menyelaraskan pengaturan Majelis Pengawas Notaris dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penguatan kelembagaan, kewenangan, komposisi keanggotaan, dan sistem pembiayaan diperlukan untuk mendukung fungsi pengawasan secara preventif maupun kuratif.
Evaluasi juga perlu mencakup persyaratan pembentukan MPD yang mensyaratkan sedikitnya 12 notaris dalam satu kabupaten atau kota, potensi konflik kepentingan dalam keanggotaan, pembagian kewenangan antartingkatan Majelis Pengawas, serta dukungan sekretariat dan anggaran.
Penguatan pelaporan berbasis digital dan penyesuaian kelembagaan dengan kondisi setiap wilayah turut dinilai penting untuk memperluas efektivitas pengawasan.
Praktisi sekaligus Anggota MPD Kulon Progo, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., kemudian membagikan pengalaman mengenai pembinaan dan pengawasan notaris di daerah.
Ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan peran pemerintah, organisasi notaris, dan akademisi agar pengawasan berlangsung objektif, independen, serta profesional.
Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan notaris yang tidak mematuhi jadwal pemeriksaan, rekomendasi pemeriksaan yang belum seluruhnya ditindaklanjuti, perbedaan pemahaman mengenai pemeriksaan substansi akta dan protokol notaris, serta belum tersedianya SOP bagi notaris yang tidak aktif atau mengalami kondisi tertentu.
Rekomendasi yang disampaikan mencakup optimalisasi Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (SIEMON), penyeragaman standar pemeriksaan, dan penguatan kesinambungan keanggotaan Majelis Pengawas.
Hendrik Pagiling menilai hasil diskusi tersebut dapat menjadi referensi untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan notaris di daerah.
Menurutnya, efektivitas pengawasan ditentukan oleh kejelasan kewenangan, kompetensi pelaksana, dukungan kelembagaan, dan sinergi seluruh unsur yang terlibat.
“Evaluasi kebijakan seperti ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Notaris berjalan sesuai ketentuan, memiliki standar yang jelas, serta mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan. Kami di daerah perlu terus memperkuat koordinasi dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi agar pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Notaris semakin efektif, objektif, dan akuntabel,” ujar Hendrik.
Hasil diskusi akan menjadi bahan informasi dan referensi bagi Kanwil Kemenkum Sulteng untuk mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan notaris di Sulawesi Tengah.
Langkah tersebut akan dilakukan melalui penguatan koordinasi antara MPD, MPW, dan MPP serta identifikasi kebutuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran. (*/ys)










