KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mulai mematangkan persiapan pendaftaran Peacemaker Training bagi Kepala Desa dan Lurah Tahun 2026.
Program tersebut dipersiapkan untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahan desa dan kelurahan dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan secara damai.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan yang tidak hanya mengandalkan penyelesaian perkara melalui jalur hukum formal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Sopian, serta jajaran Tim Pembinaan Hukum mengikuti Rapat Persiapan Pendaftaran Peacemaker Training Tahun 2026, Jumat, 6 November 2026.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan rapat tersebut secara daring melalui Zoom Meeting.
Pembahasan mencakup mekanisme pengusulan calon peserta, persyaratan pendaftaran, dan tahapan verifikasi.
Penjelasan teknis tersebut diperlukan agar seluruh Kantor Wilayah memahami ketentuan BPHN secara seragam sehingga penjaringan peserta di daerah dapat berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai kriteria.
BPHN turut menekankan peran Kantor Wilayah dalam mengoordinasikan persiapan pendaftaran bersama pemerintah daerah.
Koordinasi diperlukan agar informasi pembukaan pendaftaran, persyaratan, dan mekanisme pengusulan dapat diteruskan kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa serta kelurahan.
Hendrik Pagiling mengatakan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Lurah sebagai juru damai merupakan langkah strategis untuk memperluas akses keadilan dan memperkuat penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.
Menurutnya, Kepala Desa dan Lurah berada dekat dengan masyarakat sehingga dapat menjadi pihak pertama yang membantu meredam perselisihan sebelum berkembang menjadi konflik lebih besar.
“Melalui Peacemaker Training, kita ingin mendorong Kepala Desa dan Lurah memiliki kemampuan serta pemahaman yang memadai dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan melalui dialog, musyawarah, dan mediasi. Kehadiran juru damai di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh penyelesaian permasalahan secara lebih cepat, tepat, dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan,” ungkap Hendrik.
Hendrik juga mendorong agar pengetahuan yang diperoleh peserta tidak berhenti selama pelatihan. Kemampuan tersebut harus diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk menyampaikan informasi pendaftaran.
Kanwil juga akan mendorong inventarisasi Kepala Desa dan Lurah yang memenuhi persyaratan serta memberikan pendampingan dalam melengkapi dokumen calon peserta.
Sinergi bersama pemerintah daerah turut diperkuat untuk menjaga keberlanjutan Peacemaker Training, khususnya dalam mendukung Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai sarana mendekatkan layanan dan akses bantuan hukum kepada masyarakat.
Melalui persiapan tersebut, semakin banyak aparatur desa dan kelurahan diharapkan memiliki kemampuan sebagai juru damai dan dapat membantu menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah serta mediasi. (*/ys)










