KABAR INSPIRASI, PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Donggala tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, Kamis (4/6/2026), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Palu. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkokoh fondasi akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Donggala.
Rapat tersebut mempertemukan perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Donggala dengan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam satu meja pembahasan yang konstruktif. Pendalaman materi difokuskan pada penguatan mekanisme pengendalian intern yang terintegrasi — sebuah kerangka yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan pencapaian tujuan organisasi secara terukur dan akuntabel.
Rancangan peraturan ini hadir sebagai instrumen strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari penyimpangan. Dengan penerapan SPIP yang terintegrasi, setiap perangkat daerah diharapkan mampu mendeteksi potensi risiko sejak dini, sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan internal secara berkesinambungan.
Harmonisasi dalam rapat ini juga menyoroti kesesuaian substansi pengaturan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keselarasan tersebut menjadi syarat mutlak agar regulasi yang lahir memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan sistem pengendalian intern bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi esensial dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan dipercaya publik.
“Sistem pengendalian intern yang kuat akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menekankan bahwa setiap norma yang dihasilkan dari proses harmonisasi harus memiliki daya terapkan yang nyata — bukan hanya indah di atas kertas.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap norma yang diatur memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, SPIP Terintegrasi di Kabupaten Donggala diharapkan berjalan efektif dan menjadi pendorong nyata terwujudnya pemerintahan yang bersih, tertib, dan berkinerja tinggi demi kesejahteraan masyarakat. (*/ys)











