KABAR INSPIRASI, PALU — Penanganan kejahatan narkotika tak lagi cukup bertumpu pada kacamata penindakan tunggal. Menghadapi dinamika kejahatan yang kian kompleks, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) tancap gas memperluas sinergi penegakan hukum terpadu bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah.
Komitmen strategis tersebut ditegaskan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, saat menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 di Kantor BNNP Sulteng, Palu, Kamis (23/7/2026).
Rakhmat menyoroti pentingnya penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS) atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Terlebih dengan berlakunya KUHP Nasional dan modernisasi KUHAP yang menitikberatkan pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan nyata.
“Kami siap memperkuat sinergi bersama BNNP Sulteng melalui optimalisasi ICJS. Implementasi KUHP Nasional membuka ruang peradilan yang lebih modern dan adaptif, termasuk penerapan restorative justice (keadilan restoratif) untuk perkara narkotika tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Rakhmat.
Ancaman nyata kejahatan narkotika dibuktikan dengan rekapitulasi pemusnahan 3,37 ton barang haram secara nasional sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka fantastis ini menandakan bahwa jaringan narkotika masih bergerak agresif di berbagai lini.
Kolaborasi erat dengan BNNP Sulteng di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule diyakini menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai tersebut. Kerjasama ini menyasar sektor penindakan, peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum, penyusunan regulasi, hingga edukasi kesadaran hukum masyarakat.
“Tantangan besar ini harus dijawab dengan penataan sistem hukum dari hulu sampai hilir. Kerja sama yang terintegrasi akan memastikan penanganan perkara narkotika berjalan makin presisi, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Rakhmat.
(*/ys)











