KABAR INSPIRASI, PALU — Ketajaman intelijen dan respons cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil dalam menjaga gerbang masuk Sulawesi Tengah. Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, Minggu pagi (26/4). Sebanyak 16 kilogram barang haram berhasil diamankan sebelum sempat beredar di tengah masyarakat.
Aksi sigap ini berlangsung sekitar pukul 06.00 WITA. Polisi mengadang enam pemuda berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M tepat saat mereka menginjakkan kaki di terminal kedatangan. Dari hasil penggeledahan, petugas dibuat terperangah dengan temuan 16 bungkus besar kristal putih yang disembunyikan secara rapi di dalam tas gendong para pelaku.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kesabaran tim yang melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2026 lalu. Berawal dari informasi masyarakat yang peduli, polisi kemudian memetakan pergerakan jaringan yang menempuh rute udara antarpulau ini.
“Tim melakukan yang mendalam terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke kota Palu,” ujarnya.
Setelah memastikan pergerakan para pelaku terpantau penuh, tim langsung melakukan pengintaian ketat hingga detik-detik penangkapan di Palu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pemuda yang masih berusia relatif muda ini berperan sebagai kurir untuk memasok sabu ke wilayah Sulawesi Tengah.
“Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir,” tambah Kombes Pol Djoko Wienartono.
Selain belasan kilogram sabu, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi untuk memandu perjalanan barang haram tersebut. Kini, keenam pelaku harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kombes Pol Djoko menekankan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar prestasi Polri, melainkan kemenangan bagi masyarakat yang proaktif melaporkan kecurigaan di lingkungannya.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (*/ys)










