KABAR INSPIRASI, JAKARTA — Kreativitas dalam mengemas pesona wisata di Sulawesi Tengah kini mendapatkan atensi serius dari sisi perlindungan hukum. Menanggapi adanya aspirasi terkait hak cipta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum (Dit. Gakkum) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Rabu (18/2).
Langkah koordinatif ini difokuskan pada penelaahan mendalam terhadap laporan pengaduan terkait konsep acara Festival Danau Lindu dan Danau Poso. Bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya profesional untuk memastikan bahwa setiap karya intelektual yang lahir di Bumi Tadulako memiliki landasan perlindungan hukum yang jelas dan objektif sesuai dengan regulasi hak cipta.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gakkum tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng bersama tim pusat mulai memetakan sejarah (history) serta unsur kebaruan dari konsep festival yang dilaporkan. Tujuannya satu: memastikan transparansi dan memberikan rasa adil bagi semua pihak yang terlibat dalam industri kreatif daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses melalui mekanisme yang terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kami memastikan setiap aduan dugaan pelanggaran hak cipta ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat menekankan bahwa kehadiran negara melalui Kanwil dan DJKI adalah untuk menjamin bahwa ekosistem kekayaan intelektual di daerah tetap sehat. Ia menilai sinergi dengan tim ahli pusat sangat krusial dalam menentukan titik terang orisinalitas sebuah karya.
“Sinergi antara Kanwil dan Direktorat Penegakan Hukum DJKI menjadi kunci untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan yang adil bagi para pencipta,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng berencana melakukan pengawasan dan pemantauan lebih dalam di lapangan. Dengan penanganan yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan para kreator dan penyelenggara kegiatan di Sulawesi Tengah semakin termotivasi untuk terus berkarya dengan tenang, karena hak-hak intelektual mereka terjaga dengan baik. (*/ys)











