PALU — Sektor pertambangan sebagai motor penggerak ekonomi di Sulawesi Tengah kini bersiap memiliki landasan hukum yang kian kokoh. Guna memastikan setiap rupiah dari kekayaan alam kembali untuk kesejahteraan rakyat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tata cara pengenaan dan pembayaran penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Rabu (18/2).
Bertempat di Aula Kebangsaan, pertemuan ini menjadi panggung sinergi antara Tim Pemrakarsa Pemprov Sulteng dengan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Fokus utamanya adalah memastikan draf aturan tersebut “seirama” dengan regulasi nasional, serta memiliki kekuatan hukum yang tidak tergoyahkan.
Setiap norma dalam Ranperda ini dikuliti secara komprehensif. Mulai dari mekanisme penghitungan keuntungan bersih hingga prosedur pelaporan dan pengawasan di lapangan. Hal ini dilakukan agar ke depannya, implementasi aturan ini berjalan mulus tanpa celah multitafsir yang berpotensi memicu sengketa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa ketajaman regulasi di sektor strategis seperti tambang adalah harga mati. Ia menginginkan adanya transparansi yang menjadi fondasi utama dalam pengelolaan dana daerah.
“Pengaturan mengenai penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya,” tegas Rakhmat dalam keterangannya.
Baginya, harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses “penyaringan” agar produk hukum daerah benar-benar berkualitas dan aplikatif. Rakhmat ingin memastikan bahwa kehadiran regulasi ini mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara yang tertib dan akuntabel.
“Kami memastikan setiap norma yang dirumuskan tidak bertentangan dengan ketentuan nasional dan benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif,” tambahnya.
Melalui langkah proaktif ini, Kanwil Kemenkum Sulteng membuktikan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional. Dengan regulasi yang matang, potensi besar dari sektor pertambangan diharapkan dapat terserap maksimal guna mendorong akselerasi pembangunan di Sulawesi Tengah. (*/ys)











