KABAR INSPIRASI, PALU — Alarm darurat kejahatan narkotika di Sulawesi Tengah kian nyaring berbunyi. Masuk dalam posisi tiga besar provinsi dengan tingkat kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tertinggi secara nasional, Sulawesi Tengah membutuhkan benteng hukum yang kokoh.
Merespons kondisi kritis tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) pasang badan mendorong perancangan dan pengesahan Peraturan Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Perda P4GN).
Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta, Palu, Kamis (23/7/2026).
Acara yang terhubung secara virtual dengan Kepala BNN RI tersebut mengungkap fakta miris: sepanjang Januari hingga Juli 2026 saja, aparat telah memusnahkan 3,37 ton barang haram narkotika dari pelbagai jaringan nasional maupun internasional.
Kondisi ini dinilai Rakhmat Renaldy sebagai sinyal bahaya yang tak bisa lagi direspons dengan langkah-langkah biasa.
“Predikat tiga besar nasional persoalan narkotika di Sulteng ini adalah alarm serius. Kondisi gawat ini membutuhkan penanganan luar biasa (extraordinary measures). Kanwil Kemenkum Sulteng siap berdiri di garis depan mendukung BNNP Sulteng di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule guna mempercepat pengesahan Perda P4GN,” tegas Rakhmat.
Rakhmat menjelaskan, Kemenkum Sulteng memiliki peran sentral melalui fungsi fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah. Tim perancang Kemenkum akan mengawal pembentukan Perda P4GN agar secara teknis penyusunan tidak berbenturan dengan regulasi nasional, serta memiliki daya jangkau yang kuat saat diimplementasikan.
Kehadiran Perda P4GN tersebut dirancang tidak sekadar menjadi instrumen penindakan atau hukum pidana belaka, melainkan melingkupi aspek pencegahan, edukasi publik yang masif, rehabilitasi terpadu, hingga jaminan sinergisitas lintas instansi.
“Kami melipatgandakan koordinasi bersama BNNP, Pemprov, dan DPRD agar regulasi ini lahir lebih cepat, adaptif, dan responsif terhadap modus kejahatan narkotika yang terus berkembang. Kita ingin memastikan masyarakat Sulawesi Tengah terlindungi oleh payung hukum yang pasti dan efektif,” pungkasnya.
(*/ys)











