KABAR INSPIRASI, PARIGI MOUTONG — Pembangunan hukum tak sebatas tumpukan pasal di atas kertas atau megahnya gedung peradilan, melainkan tentang jaminan kepastian dan rasa adil yang meresap hingga ke akar rumput. Semangat menghadirkan peradilan berorientasi pemulihan (restorative justice) dan berpihak pada masyarakat adat tersebut ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) di Bumi Parigiau.
Komitmen tersebut dimatangkan dalam audiensi strategis antara Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Abdul Sahid, di ruang kerja Wakil Bupati, Selasa (21/7/2026).
Dalam tatap muka yang dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Parimo Moko Ariyanto, Analis Hukum Ahli Muda Jimmy Walenta, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Herry Kresnawan ini, sederet isu krusial dibedah komprehensif. Mulai dari kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS), hingga perlindungan aset lokal.
Kakanwil Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa KUHP Nasional membawa pergeseran paradigma peradilan pidana Indonesia menjadi lebih humanis dan berkeadilan. Salah satu pilarnya adalah pemanfaatan norma hukum adat yang hidup di tengah masyarakat guna menyelesaikan sengketa tanpa harus berujung di meja hijau.
“Implementasi KUHP Nasional tidak bisa berjalan sendiri di tangan aparat penegak hukum, melainkan butuh penopang dari pemerintah daerah. Kabupaten Parigi Moutong memiliki modal sosial luar biasa karena memiliki masyarakat adat yang aktif merawat tradisi penyelesaian sengketa, ditopang 23 Perda terkait serta Perda Kebudayaan Sulteng,” ujar Rakhmat Renaldy.
Tak hanya penegakan hukum pidana, Kemenkum Sulteng juga tancap gas mengamankan komoditas unggulan daerah. Potensi Durian Parigi kini tengah dikawal ketat dalam proses pendaftaran sertifikasi Indikasi Geografis (IG) ke pusat guna mengunci nilai tambah ekonomi dan kepastian hukum bagi para petani lokal.
Sektor akses keadilan masyarakat desa pun tak luput dari pembenahan. Kemenkum Sulteng memperkuat jejaring Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 278 desa dan 5 kelurahan se-Parimo dengan membentuk kanal komunikasi cepat via WhatsApp. Langkah ini memfasilitasi para kepala desa dan lurah untuk berkonsultasi hukum secara langsung.
“Pembangunan hukum memang tidak tampak fisik seperti jembatan atau gedung, tapi manfaatnya dirasakan langsung. Saat masyarakat desa mendapat kepastian hukum, perlindungan, dan kemudahan akses keadilan, di situlah sesungguhnya negara hadir,” tegas Rakhmat.
Gayung bersambut, Wakil Bupati Parimo, H. Abdul Sahid, mengapresiasi tinggi jangkauan program Kemenkum Sulteng. Pihaknya menyambut hangat penguatan restorative justice berbasis adat yang dinilai sangat aplikatif untuk meredam potensi konflik sosial hingga penanganan isu penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Apalagi, salah satu kepala desa di Parimo sebelumnya telah mengukir prestasi nasional sebagai penerima penghargaan Non Litigation Peacemaker. (*/ys)











