KABAR INSPIRASI, PALU — Penanganan darurat kejahatan narkotika di Sulawesi Tengah tak bisa hanya mengandalkan pemenjaraan. Mengimbangi ketegasan penindakan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mendorong pembangunan dan perluasan pusat rehabilitasi narkotika yang tersebar di wilayah strategis Sulawesi Tengah.
Usulan bernas tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Palu, Kamis (23/7/2026).
Rakhmat menilai tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Bumi Tadulako harus direspons secara komprehensif. Menjadikan rehabilitasi sebagai pilar utama pemulihan korban dinilai sangat krusial agar akses pemulihan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat luas.
“Selain penguatan penindakan, Sulawesi Tengah membutuhkan pusat-pusat rehabilitasi yang tersebar merata di beberapa kawasan. Akses pemulihan yang cepat dan mudah adalah kunci utama dalam memutus mata rantai ketergantungan serta menyelamatkan generasi muda,” tegas Rakhmat.
Ia menegaskan, Kemenkum Sulteng siap bersinergi penuh dengan BNNP Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule. Dukungan difokuskan pada penguatan aspek regulasi, harmonisasi aturan daerah, serta pendampingan kebijakan hukum yang pro-pemulihan.
Terlebih lagi, pemberlakuan KUHP Nasional dan pembaruan KUHAP makin memperkokoh pendekatan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif (restorative justice). Mekanisme ini memungkinkan penanganan bagi penyalah guna narkotika dilakukan secara proporsional dan humanis.
Data nasional yang diumumkan pada puncak HANI 2026 mencatat pemusnahan 3,37 ton barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka ini menegaskan betapa masifnya ancaman barang haram tersebut.
“Besarnya barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan ancaman yang sangat nyata. Kita harus bergerak bersama melalui edukasi publik, penegakan hukum terintegrasi, dan perluasan sentra rehabilitasi secara berkelanjutan,” pungkasnya.
(*/ys)











