KABAR INSPIRASI, PALU — Produk unggulan berstatus Indikasi Geografis (IG) asal Sulawesi Tengah kini melangkah lebih jauh ke panggung pasar digital nasional. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berpartisipasi aktif dalam Workshop Onboarding Produk Indikasi Geografis Indonesia ke Tokopedia dan TikTok Shop yang diselenggarakan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum RI secara virtual, Selasa (9/6/2026).
Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bawang Goreng Palu dan MPIG Ikan Sidat Marmorata Poso menjadi dua komunitas penghasil produk asal Sulawesi Tengah yang turut didampingi Kanwil Kemenkum Sulteng dalam kegiatan ini. Keduanya dibekali pemahaman dan keterampilan untuk memanfaatkan ekosistem perdagangan digital sebagai sarana promosi dan penjualan yang efektif.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman, membuka workshop dengan menekankan posisi logo Indikasi Geografis sebagai jauh lebih dari sekadar simbol. Logo IG adalah jaminan resmi keaslian asal-usul produk yang membedakannya dari produk sejenis sekaligus instrumen perlindungan atas reputasi dan kualitas yang telah dibangun masyarakat penghasil selama bertahun-tahun. Dengan penggunaan logo IG yang tepat, nilai tambah ekonomi produk diyakini meningkat signifikan karena mampu membangun kepercayaan konsumen, memperkuat citra produk, dan membuka akses pasar yang lebih luas.
Strategi pemanfaatan platform digital secara optimal dipaparkan oleh Surya Sastriando dari Education TikTok Shop Tokopedia. Ia membekali peserta dengan materi komprehensif mulai dari pengelolaan toko daring, penyusunan katalog produk, sistem pembayaran, layanan logistik, fitur promosi, hingga pemanfaatan konten digital dan live shopping untuk mendongkrak visibilitas produk di tengah persaingan pasar yang makin sengit.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, memandang transformasi digital sebagai keniscayaan bagi produk IG daerah agar dapat bertahan dan berkembang. “Produk Indikasi Geografis bukan hanya warisan kekayaan intelektual yang harus dilindungi, tetapi juga aset ekonomi masyarakat yang harus terus dikembangkan. Melalui pemanfaatan marketplace dan platform digital, kami ingin memastikan produk-produk unggulan Sulawesi Tengah mampu menjangkau pasar yang lebih luas, memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pendampingan berkelanjutan menjadi komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng kepada seluruh MPIG di Sulawesi Tengah. Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa perlindungan hukum hanyalah titik awal dari sebuah perjalanan panjang penguatan kapasitas usaha. “Kami akan terus mendorong MPIG untuk memiliki akun marketplace resmi serta memberikan pendampingan lanjutan terkait branding, pembuatan konten digital, dan pengelolaan toko daring. Dengan demikian, produk IG Sulawesi Tengah dapat tampil lebih kompetitif dan berkelanjutan di era ekonomi digital,” tambahnya.
Tenun Donggala turut disebut sebagai salah satu produk IG Sulawesi Tengah lainnya yang menyimpan potensi besar untuk berkembang melalui strategi pemasaran digital, seiring dengan Bawang Goreng Palu dan Ikan Sidat Marmorata Poso yang telah lebih dulu mempersiapkan diri.
“Kami berharap semakin banyak produk Indikasi Geografis Sulawesi Tengah yang tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga berhasil menjadi kebanggaan daerah yang mampu bersaing di pasar nasional bahkan internasional,” tutup Rakhmat Renaldy. (*/ys)











