KABAR INSPIRASI, PALU — Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Laut tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) di Aula Kebangsaan, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional di bidang kepegawaian.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, membuka rapat dengan menekankan pentingnya pengaturan disiplin aparatur sebagai pilar birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Pembahasan berlangsung komprehensif dengan memperhatikan keselarasan antara rancangan regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, termasuk kebijakan nasional terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Rancangan Perbup ini mengatur secara rinci hak, kewajiban, larangan, hingga mekanisme penegakan disiplin bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut agar para pegawai memiliki pedoman kerja yang jelas dan terstandar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa disiplin aparatur adalah fondasi utama peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Disiplin ASN dan PPPK tidak hanya mencerminkan profesionalisme, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Regulasi yang jelas dan implementatif, lanjut Rakhmat Renaldy, memberikan kepastian bagi aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari. “Setiap aturan yang dibentuk harus mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang produktif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tambah Rakhmat Renaldy.
Melalui proses harmonisasi ini, Ranperbup tentang Disiplin PPPK Kabupaten Banggai Laut diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah kepulauan tersebut. (*/ys)











