KABAR INSPIRASI, SIGI — Kopi Robusta khas dataran tinggi Lindu kini memiliki pijakan legalitas yang kian kokoh. Memanfaatkan momentum pembukaan Festival Danau Lindu 2026 di Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyerahkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Potensi Indikasi Geografis (PIG) Kopi Robusta Lindu Sigi, Kamis (23/7/2026).
Sertifikat pengakuan awal negara tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Bupati Sigi, M. Rizal Intjenae, di hadapan masyarakat dan wisatawan yang memadati helatan tahunan tersebut.
Pencatatan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi komoditas kopi robusta asal Desa Puroo, Kecamatan Lindu. Mengandalkan agroklimat khas kawasan dataran tinggi, kopi ini dikenal memiliki cita rasa unik, aroma kuat, serta karakter khas yang tidak ditemukan di daerah lain.
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum bagi potensi ekonomi lokal.
“Kekayaan intelektual tidak hanya berbicara tentang inovasi modern, tetapi juga mencakup kekayaan tradisional dan potensi khas daerah yang menjadi identitas masyarakat. Melalui pencatatan Potensi Indikasi Geografis ini, negara memberikan perlindungan awal agar nilai, reputasi, dan manfaat ekonominya dapat terus berkembang untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Rakhmat.
Langkah ini diproyeksikan menjadi batu loncatan menuju perlindungan Indikasi Geografis (IG) secara penuh. Kemenkum Sulteng mendorong pemerintah daerah, kelompok tani, dan akademisi untuk segera merampungkan dokumen deskripsi produk.
Bupati Sigi, M. Rizal Intjenae, menyampaikan apresiasi mendalam atas pengawalan Kemenkum Sulteng. Pengakuan hukum ini melanjutkan keberhasilan tahun sebelumnya, di mana pada Festival Danau Lindu 2025, Kemenkum Sulteng juga menyerahkan sertifikat KIK untuk Tradisi Metimbe khas Suku Lindu.
“Kami ingin setiap potensi unggulan Sulawesi Tengah memiliki identitas hukum yang kuat. Produk lokal tidak hanya dikenal karena kualitasnya, tetapi juga terlindungi dari penyalahgunaan nama dan reputasi,” pungkas Rakhmat.
(*/ys)











