KABAR INSPIRASI, PALU — Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kini memasuki babak krusial. Memperkuat benteng pelindungan terhadap kelompok rentan hingga pekerja migran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) tancap gas mendukung kolaborasi strategis tiga kementerian.
Dukungan penuh tersebut ditegaskan jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng saat menghadiri Kick Off Kolaborasi dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) secara virtual dari Aula Kebangsaan, Palu, Kamis (23/7/2026).
Helatan nasional yang dipusatkan di Graha Pengayoman Jakarta tersebut ditandai dengan penandatanganan enam Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus peluncuran Pelatihan dan Pembekalan Teknis Implementasi KUHP dan KUHAP Baru. Fokus utamanya menyasar penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (TPPMI), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam pengarahannya, Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., bersama Men-P2MI Dr. H. Mukhtarudin, Wamen PPPA Veronica Tan, dan Wakil Duta Besar Australia Gita Kamath menegaskan pentingnya konsolidasi antarlembaga agar kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat di tingkat tapak.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menggarisbawahi bahwa sinergi tiga lembaga ini merupakan batu penjuru dalam menghadirkan pelayanan hukum yang responsif dan terintegrasi di daerah.
“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang terintegrasi dan responsif. Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama mengoptimalkan implementasi KUHP dan KUHAP baru serta memperkuat benteng perlindungan bagi kelompok rentan,” tegas Rakhmat Renaldy.
Menindaklanjuti arahan pusat, Kanwil Kemenkum Sulteng bakal menggembleng kapasitas SDM aparatur di Bumi Tadulako melalui keikutsertaan aktif dalam berbagai pelatihan teknis penanganan TPKS, TPPMI, dan TPPO.
“Kami siap menyelaraskan program di daerah dan memastikan seluruh jajaran berpartisipasi aktif dalam pelatihan teknis. Dengan demikian, implementasi kebijakan nasional ini memberikan manfaat nyata dan kepastian hukum bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
(*/ys)











