KABAR INSPIRASI, PALU — Perlindungan kekayaan intelektual tidak akan pernah bisa tegak kokoh jika pemerintah hanya bertumpu pada menara gading birokrasi. Sadar bahwa benteng hukum terbaik lahir dari keintiman kolaborasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) tancap gas merajut ekosistem proteksi yang inklusif bersama para motor penggerak industri kreatif lokal.
Komitmen taktis tersebut dibuktikan lewat gelaran Edukasi Hak Cipta dan Pendampingan Pencatatan Hak Cipta Lagu. Mengambil latar ruang santai di Kafe Pin Point, Kota Palu, pada Jumat (17/7/2026), Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Sulteng sengaja memangkas jarak psikologis dengan menghadirkan langsung para analis hukum ke episentrum berkumpulnya gerbong musisi daerah.
Strategi jemput bola ini terbukti ampuh. Tidak sekadar menjadi forum searah yang membosankan, para musisi, pencipta lagu, serta punggawa komunitas kreatif diajak membedah langsung urgensi hukum atas karya-karya orisinal mereka. Puncaknya, tim analis langsung mengeksekusi pendampingan real-time dari meja konsultasi hingga ke sistem pengajuan digital.
Salah satu bukti nyata sinergi ini dirasakan oleh musisi lokal Palu, Rachmadan Cita. Karya lagu orisinalnya yang baru saja keluar dari dapur produksi Studio Musik Veki Fischer langsung dikawal ketat proses administrasinya di lokasi acara hingga terdaftar resmi dalam basis data Kekayaan Intelektual nasional Kemenkum.
“Perlindungan hak cipta itu tidak bisa berjalan sendiri dalam ruang hampa. Diperlukan sinergi terintegrasi antara pemerintah sebagai regulator, studio rekaman sebagai hulu produksi, komunitas musik, akademisi, hingga pelaku industri kreatif agar setiap karya memperoleh hak serta apresiasi yang layak,” tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy.
Rakhmat mewanti-wanti bahwa rantai kolaborasi ini adalah modal utama bagi pelaku seni di bumi Tadulako untuk tidak sekadar produktif menciptakan nada, melainkan juga cerdas mengamankan aset tidak berwujud mereka. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen penuh untuk terus hadir memberikan kemudahan akses perizinan dan pendampingan berkelanjutan demi memicu peningkatan nilai tambah ekonomi daerah.
Gayung bersambut, iklim keterbukaan ini langsung direspons cepat oleh jajaran divisi teknis di lapangan. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, memastikan bahwa momentum di Kafe Pin Point ini merupakan langkah awal dari rantai pergerakan yang lebih masif.
Ke depan, Kemenkum Sulteng menjadwalkan program roadshow sosialisasi dan layanan konsultasi keliling yang menyasar langsung titik-titik studio rekaman dan kantong kreatif di Kota Palu guna memastikan tidak ada lagi karya anak daerah yang luput dari perlindungan hukum. (*/ys)











