KABAR INSPIRASI, PALU — Selama ini, birokrasi yang kaku kerap dituding menjadi pembatas antara program pemerintah dan para pelaku industri kreatif di daerah. Membongkar stigma tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) membuat gebrakan dengan memindahkan meja konsultasi hukum formal ke ruang santai kedai kopi.
Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar agenda taktis berupa Edukasi Hak Cipta dan Pendampingan Pencatatan Hak Cipta Lagu di Kafe Pin Point, Kota Palu, pada Jumat (17/7/2026). Langkah jemput bola ini sengaja diambil demi merangkul gerbong musisi lokal, pencipta lagu, serta pegiat ekonomi kreatif yang selama ini belum menyentuh proteksi hukum atas karya-karya orisinal mereka.
Bukan sekadar memaparkan lembaran teori hukum, tim Analis Kekayaan Intelektual langsung mengeksekusi layanan riil di lokasi. Salah satu pembuktian konkretnya adalah pendampingan instan hingga terbitnya draf pengajuan sertifikasi pencatatan hak cipta atas karya lagu terbaru milik musisi lokal, Rachmadan Cita.
Menariknya, lagu yang lahir dari dapur rekaman Studio Musik Veki Fischer tersebut langsung diverifikasi dan didaftarkan melalui sistem digital Kemenkum di sela-sela acara cangkrukan santai tersebut.
“Perlindungan hak cipta bukan sekadar memberikan selembar kertas kepastian hukum kepada sang pencipta. Jauh dari itu, regulasi ini adalah instrumen krusial untuk melambungkan nilai ekonomi (economic value) suatu karya, yang pada muaranya akan menopang tiang pertumbuhan industri kreatif di Sulawesi Tengah,” tegas Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere.
Sepanjang dialog interaktif bergulir, suasana kafe riuh dengan diskusi dua arah. Para musisi Palu memanfaatkan momen ini untuk menguliti berbagai problem klasik di lapangan, mulai dari maraknya pembajakan digital, mekanisme penarikan royalti performing rights, hingga tata cara mitigasi jika karya mereka diklaim sepihak oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Aksi nyata jajaran wilayah ini mendapat sokongan penuh dari pimpinan tertinggi instansi hukum tersebut. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa negara berkomitmen penuh untuk hadir sebagai perisai pelindung bagi hak-hak eksklusif para kreator lokal lewat digitalisasi layanan yang makin tak berjarak dengan masyarakat.
“Musisi, pencipta lagu, dan seluruh pelaku ekonomi kreatif di Sulteng harus mulai menanamkan paradigma baru bahwa karya intelektual adalah aset tak berwujud (intangible asset) bernilai ekonomi tinggi. Kami berkomitmen terus mendekatkan pelayanan ini agar setiap melodi dan lirik yang lahir di bumi Tadulako memperoleh benteng hukum yang optimal. Kreativitas wajib dihargai, dan kesejahteraan ekonomi penciptanya harus dijamin,” cetus Rakhmat Renaldy bersemangat.
Rakhmat juga menaruh harapan besar agar masifnya pencatatan hak cipta ini mampu mendongkrak daya tawar produk seni lokal Sulawesi Tengah agar siap bersaing secara tangguh di level nasional maupun panggung internasional.
Sebagai kelanjutan program, Kanwil Kemenkum Sulteng menjadwalkan perluasan ekspedisi edukasi dengan menyasar langsung barisan studio rekaman, kantong-kantong komunitas musik independen, hingga sentra industri kreatif di berbagai kabupaten kota guna memastikan target lonjakan angka perlindungan kekayaan intelektual daerah tercapai secara masif. (*/ys)











