KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Pos bantuan hukum WNI di Malaysia tengah dijajaki sebagai jembatan layanan bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan informasi, pengaduan, maupun pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
Gagasan tersebut menjadi salah satu agenda dalam Dialog Interaktif Forum Pengaduan Pelayanan Publik bersama Menteri Hukum bertajuk “Pasti Ada Solusi” Episode 15, Jumat (4/9/2026).
Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti kegiatan itu secara daring dari ruang kerja Kepala Kantor Wilayah. Forum tersebut membahas penguatan mekanisme perlindungan dan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi Warga Negara Indonesia (WNI) serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan akses terhadap bantuan hukum harus dibuka seluas mungkin, termasuk bagi masyarakat Indonesia yang sedang berada di luar negeri.
“Persoalan hukum dapat menjadi semakin kompleks ketika masyarakat berada jauh dari tanah air. Karena itu, perlu ada jembatan layanan yang dapat membantu WNI memahami hak dan memperoleh akses terhadap bantuan hukum,” ujar Rakhmat.
Sebagai tindak lanjut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) akan berkoordinasi dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) untuk membahas kemungkinan pembentukan pos bantuan hukum internasional.
Koordinasi tersebut juga mencakup rencana pelatihan paralegal bagi komunitas, organisasi nonpemerintah, serta unsur masyarakat Indonesia di Malaysia.
Melalui penguatan kapasitas tersebut, komunitas Indonesia diharapkan mampu memberikan informasi awal kepada WNI yang menghadapi persoalan hukum sekaligus menghubungkan mereka dengan lembaga atau pihak berwenang.
Selain pembentukan pos bantuan hukum, penguatan saluran pengaduan pada Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia turut menjadi perhatian. Saluran tersebut diharapkan dapat mempercepat komunikasi dengan otoritas setempat dan mendukung penanganan setiap laporan.
Berbagai kasus yang memerlukan penanganan mencakup persoalan identitas, tahanan, deportasi, adopsi, hingga permasalahan hukum lain yang dialami WNI dan PMI di Malaysia.
“Sinergi antara pemerintah, perwakilan RI, komunitas, dan unsur masyarakat menjadi modal penting untuk memastikan WNI mendapatkan perlindungan dan akses hukum yang layak,” tutup Rakhmat Renaldy. (*/ys)











