KABAR INSPIRASI, JAKARTA — Ide dan kreativitas mahal harganya, namun nilainya bisa merosot nihil tanpa payung perlindungan hukum yang kokoh. Sadar akan potensi besar komoditas kreatif di daerahnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bergerak cepat mematangkan fondasi hukum kekayaan intelektual (KI) demi mengejar target transformasi nasional.
Langkah taktis tersebut diwujudkan melalui koordinasi intensif langsung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026). Delegasi Sulteng yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.
Pertemuan di level pusat ini mengusung misi krusial: mengeskalasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual. Regulasi ini bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan instrumen vital untuk mencapai target nasional 100 persen kepemilikan Perda KI di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2027 mendatang.
Dari Palu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa keberadaan Perda KI akan menjadi senjata strategis bagi pemerintah daerah. Regulasi ini bakal mengunci kepastian hukum sekaligus menstimulus pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Bumi Tadulako.
“Perda Kekayaan Intelektual bukan sekadar lembaran regulasi administratif di atas meja birokrat. Ini adalah wujud nyata keberpihakan negara terhadap inovator lokal, pelaku UMKM, akademisi, komunitas kreatif, hingga masyarakat adat yang memiliki warisan kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi,” tegas Rakhmat Renaldy.
Rakhmat menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng tidak akan membiarkan pemerintah daerah berjalan sendiri. Jajarannya berkomitmen penuh mengawal proses dari hulu hingga hilir. Mulai dari harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda), sosialisasi masif ke kantong-kantong industri kreatif, hingga penyelarasan substansi hukum agar tidak berbenturan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Gayung bersambut, komitmen ini direspons positif oleh DJKI di Jakarta. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan langkah tindak lanjut yang konkret, di mana setiap Kantor Wilayah diinstruksikan untuk memperketat asistensi dan mempercepat komunikasi dengan jajaran pemerintah kabupaten maupun kota.
Dengan kolaborasi vertikal yang solid antara pusat dan daerah, Rakhmat optimistis Sulawesi Tengah mampu bertransformasi menjadi salah satu daerah pionir yang memiliki benteng perlindungan KI terkuat di Indonesia. Langkah ini diyakini mampu mendongkrak daya saing daerah sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. (*/ys)











