KABAR INSPIRASI, PALU — Penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat daerah membutuhkan pijakan hukum yang kokoh, transparan, dan tidak bertabrakan dengan regulasi nasional. Guna memastikan tata kelola kepegawaian di Bumi Pogogul berjalan adil dan terukur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali turun tangan mematangkan produk hukum daerah Kabupaten Buol.
Proses uji yuridis dan pembentukan norma tersebut dikemas dalam Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buol yang digelar secara virtual melalui ruang tatap muka digital, Selasa (21/7/2026).
Rapat maraton ini diselenggarakan guna merespons permohonan resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Buol untuk membedah dua regulasi vital kepegawaian: Raperbup tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Mutasi dan Pola Promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Buol.
Sesi harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, didampingi tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Sementara dari jajaran Pemkab Buol, hadir Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Buol bersama jajaran perangkat daerah pemrakarsa.
“Harmonisasi bukan sekadar memenuhi gugur kewajiban administratif di atas kertas. Ini adalah proses substantif untuk memastikan setiap aturan kepala daerah diracik berdasarkan asas pembentukan hukum yang baik, selaras dengan aturan yang lebih tinggi, serta tidak menimbulkan celah multitafsir saat diimplementasikan di lapangan,” tegas Sopian saat membuka rapat.
Tim perancang Kemenkum Sulteng menyisir secara cermat pasal demi pasal, memberikan masukan teknis mau pun yuridis. Penyelarasan difokuskan pada kriteria penegakan disiplin PPPK serta penyusunan pola karir, mutasi, dan promosi PNS agar selaras dengan koridor regulasi manajemen ASN nasional.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menggarisbawahi bahwa kualitas birokrasi daerah sangat ditentukan oleh kepastian hukum yang menaunginya.
“Kualitas tata kelola pemerintahan sangat dipengaruhi oleh regulasi yang menjadi landasannya. Melalui fasilitasi harmonisasi ini, kami hadir memastikan aturan kepegawaian Kabupaten Buol benar-benar memiliki kepastian hukum, adaptif, serta mampu mendorong lahirnya aparatur yang profesional dan berintegritas,” tutur Rakhmat Renaldy.
Melalui penajaman substansi dalam harmonisasi ini, kedua draf Raperbup Buol diharapkan dapat segera difinalisasi dan diundangkan sebagai komando baku dalam pembinaan karier serta penegakan disiplin ASN di Kabupaten Buol. (*/ys)











