KABAR INSPIRASI, PALU — Kebutuhan masyarakat akan legalisasi dokumen internasional untuk keperluan studi, bekerja, hingga investasi di luar negeri kini tak lagi bisa ditawar dengan prosedur lama yang memakan waktu. Merespons tuntutan efisiensi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) tancap gas mematangkan penerapan Layanan Apostille Fast-Track secara nasional.
Langkah percepatan layanan ini dibedah mendalam dalam Rapat Virtual Penyiapan Layanan Apostille Fast-Track yang diikuti jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulteng dari Ruang Divisi Pelayanan Hukum, Palu, Selasa (21/7/2026).
Penataan jalur kilat ini merupakan derivasi dari diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Lewat regulasi anyar tersebut, tarif layanan Apostille reguler disesuaikan menjadi Rp200.000 (dari sebelumnya Rp150.000), sementara layanan inovatif Fast-Track dipatok sebesar Rp500.000.
Layanan Fast-Track hadir sebagai solusi bagi pemohon yang membutuhkan kepastian hukum secara mendesak. Jika pada jalur reguler proses verifikasi membutuhkan waktu hingga tiga hari kerja, maka pada jalur Fast-Track seluruh tahapan dirampungkan pada hari yang sama (same-day service). Sertifikat Apostille dapat langsung dicetak dan dilekatkan pada dokumen pada hari pengajuan.
Meski demikian, terdapat kualifikasi khusus: layanan kilat ini diperuntukkan bagi dokumen elektronik atau dokumen fisik yang spesimen tanda tangan pejabatnya telah tersimpan di pangkalan data Ditjen AHU. Pengajuan dibuka pada jendela waktu pukul 06.00 hingga 11.00 WIB dengan pengerjaan oleh verifikator khusus.
Guna memuluskan transisi teknis, Ditjen AHU dijadwalkan menutup sementara sistem Apostille mulai 29 Juli 2026 pukul 00.00 WIB untuk penyesuaian pangkalan data. Seluruh berkas yang masuk sebelum batas waktu tersebut tetap memproses tarif lama hingga selesai.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan kesiapan penuh jajarannya untuk memfasilitasi kebutuhan publik di Bumi Tadulako.
“Implementasi Layanan Apostille Fast-Track adalah wujud nyata transformasi pelayanan publik yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kami di Sulteng siap menyesuaikan seluruh infrastruktur pendukung, mulai dari kesiapan SDM, sterilisasi loket khusus, hingga edukasi masif agar masyarakat langsung merasakan kemudahannya sejak hari pertama diberlakukan,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, terobosan ini bakal memangkas birokrasi berbelit yang selama ini kerap menjadi ganjalan warga saat mengurus administrasi internasional.
“Kami ingin memastikan masyarakat Sulawesi Tengah memperoleh akses legalisasi dokumen yang pasti, transparan, dan profesional. Sinergi dengan Ditjen AHU akan terus dikawal agar transisi berjalan mulus tanpa hambatan di lapangan,” pungkasnya.
(*/ys)











